Paroki Ciledug Memanggilmu untuk Melayani

17 Mei 2021
  • Bagikan ke:
Paroki Ciledug Memanggilmu untuk Melayani

Paroki Ciledug akan melaksanakan pergantian pengurus paroki yang dimulai dari Dewan Paroki Harian (DPH) karena Pengurus DPH periode 2018 - 2021 akan segera berakhir masa baktinya pada bulan November 2021. Saat ini, telah dibentuk tim untuk memilih para calon Pengurus DPH periode 2021-2024 bernama Tim Pemilihan Calon (TPC) DPH. Tim yang berjumlah 10 orang dan diketuai oleh Romo Lammarudut Sihombing, CICM ini sedang berproses untuk menjaring dan mendapatkan Pengurus DPH 2021 - 2024 yang terbaik.

“Sesuai amanat PDDP KAJ 2019 pasal 31, maka DPH periode 2018-2021 telah membentuk panitia kecil yang dinamai Tim Pemilihan Calon DPH (TPC DPH) untuk mempersiapkan proses pemilihan DPH periode 2021-2024.  Pemilihan calon-calon DPH ini berdasarkan usul umat yang disampaikan melalui para ketua lingkungan dan para ketua seksi di paroki. Baru kemudian DPH yang baru, setelah mendapat SK Pengangkatan dari Uskup KAJ, mengangkat kembali atau menyelenggarakan pemilihan dan pengangkatan anggota pengurus Dewan Paroki Pleno baru lainnya,” papar Pastor Lammarudut Sihombing, CICM selaku ketua TPC DPH. Pengurus Dewan Paroki Pleno yang dimaksud terdiri dari Ketua Lingkungan, Koordinator Wilayah, Ketua Stasi (jika ada), Ketua-ketua Seksi, dan Kepala-kepala Bagian.

panitia--

Susunan Tim Pemilihan Calon DPH 2021-2024

Walaupun pergantian kepengurusan masih akan berlangsung di akhir tahun nanti, tetapi proses pendaftaran yang berupa usulan umat oleh para kaling sudah akan mulai dijalankan di bulan Mei 2021 dengan batas akhir pengusulan pada 30 Juni 2021. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh para kaling dalam rangka pengusulan ini (form-form dapat diunduh di link ini).

Sesuai fungsi dan tanggung jawab yang tersusun dalam kepengurusan DPH, ada posisi-posisi yang harus diisi sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan, seperti:

  1. Wakil Ketua DPH, yang akan menjadi pendamping untuk Bagian Keamanan, Kekaryawanan, Rumah Tangga Pastoran, PPKG, Kepanitiaan, Tugas Khusus (PPRI, PPTR, TGKP), dan Bidang-bidang.
  2. Sekretaris DPH, yang akan menjalankan fungsi kesekretariatan dan administrasi paroki.
  1. Bendahara DPH, yang akan menjalankan semua fungsi pengelolaan keuangan paroki.
  2. Korbid Pelayanan, mendampingi Seksi PSE, Kesehatan, Pendidikan, Pelayanan Kematian, GOTA-ASAK
  3. Korbid Kesaksian, mendampingi Seksi Keadilan Perdamaian dan HAAK.
  4. Korbid Pelatihan & Pengembangan Paroki (BP3), mendampingi Seksi Litbang dan Pekad.
  5. Korbid Perencanaan dan Evaluasi, mendampingi Seksi PE.
  6. Korbid Peribadatan, mendampingi Seksi Liturgi.
  7. Korbid Persekutuan, mendampingi Seksi Kepemudaan, Panggilan, dan Kerasulan Keluarga.
  8. Korbid Pewartaan, mendampingi Seksi Katekese, Kerasulan Kitab Suci, dan Komsos.
  9. Korbid Teritorial dan Kategorial, mendampingi 21 Wilayah dan 6 Kategorial (WKRI, Legio Mariae, KKMK, Kerahiman Ilahi, PDPKK dan Lansia).

Mengiringi tanggung jawabnya, tugas utama seorang Korbid adalah:

  1. Mengoordinasi, mendampingi, menganimasi/ memotivasi para ketua seksi atau para koordinator wilayah dan para ketua komunitas kategorial sesuai bidang tanggung jawab agar melaksanakan tugas-tugasnya sebaik mungkin.
  2. Mendorong/memfasilitasi para ketua seksi atau para koordinator wilayah dan para ketua komunitas kategorial agar bersinergi dan bekerja sama mencapai target-target Rencana Strategis (Renstra) Paroki melalui Program Karya Pelayanan Prioritas (Prokaritas) Paroki.
  3. Memastikan para ketua seksi atau para koordinator wilayah dan para ketua komunitas kategorial menggerakkan seksi atau wilayah dan komunitas kategorial menyelenggarakan pelayanan dalam tata pelayanan yang tepat (perencanaan, pelaksanaan, pemonitoran, evaluasi, dan pertanggungjawaban).

Lalu, adakah persyaratan yang harus dipenuhi oleh umat jika ingin mengajukan diri atau dipilih oleh Kaling untuk menjadi Pengurus DPH? Tentu ada agar semua proses pelayanan dan pengelolaan paroki berjalan dengan baik dan lancar.

Syarat-syaratnya adalah:

  1. Sudah menerima sakramen inisiasi lengkap (baptis katolik, komper, krisma).
  2. Usia 30 – 65 tahun.
  3. Domisili di Paroki Ciledug minimal 2 tahun.
  4. Tidak rangkap tugas perangkat karya.
  5. Mendapat dukungan keluarga.
  6. Mampu mengoperasikan MS-Word, MS-Excel, MS-Powerpoint, Zoom, MS-Teams, WA, internet dan e-mail.
  7. Memiliki jiwa kepemimpinan.
  8. Memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan.
  9. Aktif berkegiatan di lingkungan gereja dan atau masyarakat.
  10. Komunikatif, rendah hati, sukacita, dan memiliki kepribadian (personality) yang matang.
  11. Memiliki kemampuan dan komitmen untuk bekerja sama dalam kelompok.
  12. Mampu mengelola waktu (pekerjaan, keluarga, dan pelayanan).
  13. Memiliki reputasi baik di tengah umat dan masyarakat.
  14. Memiliki kepedulian dan keikhlasan untuk terlibat dalam pelayanan gereja.

Proses kelengkapan pendaftaran yang harus disiapkan adalah:

  1. Kaling/Kasie mengisi form-01 berupa usulan nama para calon Pengurus DPH.
  2. Calon Pengurus DPH yang diusulkan mengisi form-02 berupa data pribadi yang wajib dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
  3. Calon Pengurus DPH yang diusulkan mengisi form-03 berupa surat pernyataan kesediaan melayani sebagai DPH periode 2021-2024, dilengkapi dengan tanda tangan persetujuan suami/istri, kaling/kasie, dan korwil. Surat pernyataan dilengkapi dengan fotokopi KTP/identitas lain sebanyak 1 lembar.

Adapun segala informasi yang terkait dengan proses yang dilakukan oleh TPC DPH ini, dapat menghubungi narahubung:

  1. Pastor Lammarudut Sihombing, CICM (Ketua TPC DPH) HP: 0812-9471-3651
  2. Agnes Eti Herisusanti (Sekretaris TPC DPH) HP: 0878-7762-6494

Melayani sebagai pengurus paroki itu butuh stamina yang tinggi dan panjang sabar. Adakalanya persoalan yang timbul bukan melulu segi administratif dan operasional paroki belaka, tetapi juga hal-hal yang berhubungan dengan olah rasa dan olah jiwa. “Jika ada umat yang punya kemampuan untuk melayani dengan sepenuh hati dan penuh sukacita, yang tentu juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang dibutuhkan paroki, jangan sungkan untuk mendaftarkan diri lewat kaling atau kasie. Paroki Ciledug sedang bebenah dan berkembang dan tentu di semua prosesnya membutuhkan sumbangsih berupa buah pikiran dan kerelaan hati untuk bersama-sama para gembala melayani dua belas ribuan umat yang terbagi dalam 21 wilayah. Mari, paroki memanggilmu untuk melayani,” papar Pastor Lammarudut Sihombing, CICM. (tots)

Tags
DPH
DPHPLENO

Facebook Sanberna

Twitter Sanberna