Wakil Ketua Dewan Paroki Harian Aritasius Sugiya mengatakan bahwa semua pengurus Dewan Paroki Pleno wajib hadir dalam Rapat Dewan Paroki Pleno Gereja Santa Bernadet Paroki Ciledug, Minggu (7/7) sesudah misa kedua.
“Dalam Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Agung Jakarta (PDDP KAJ), rapat pleno diadakan minimal setahun dua kali. Rapat DP Pleno nanti fokusnya pada penyampaian sejumlah kebijakan paroki, agenda kegiatan paroki, dan kepanitiaan kegiatan di tingkat paroki,” katanya ketika dihubungi Rabu (3/7).

“Sebagai pengurus Dewan Paroki Pleno, tentu itu menjadi sebuah kewajiban hadir, karena para pengurus sudah menyatakan kesediaannya dan menerima berkat perutusan dari gembala kita, yaitu Romo. Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya, ya harus hadir,” jelasnya.
Jika tidak hadir, kata Pak Ari, maka pengurus DP Pleno wajib mengirimkan utusan atau pengurus lainnya. “Paling tidak segala informasi dari paroki dijamin sampai ke umat,” imbuhnya.

Organisasi Pelayanan Dewan Paroki
Dewan Paroki adalah badan pastoral yang terdiri dari Dewan Paroki Harian, Dewan Paroki Inti, dan Dewan Paroki Pleno.
Dewan Paroki Harian (DPH) adalah badan pelaksana harian yang terdiri dari Ketua Umum Pastor Kepala (ex officio/menjadi ketua karena tugas dan jabatannya), Pastor Rekan (kalau ada, ketua ex officio), Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Dewan Paroki Inti adalah badan koordinatif yang terdiri dari Dewan Paroki Harian, Koordinator Wilayah/Ketua Stasi, dan Ketua-Ketua Seksi.
Dewan Paroki Pleno adalah badan musyawarah paroki yang terdiri dari Dewan Paroki Inti, Ketua-ketua Lingkungan, Ketua-ketua Komunitas Kategorial, dan Pimpinan Komunitas biarawan/biarawati.
![36-0[1]-ok](../../assets/admin/source/36-0[1]-ok.png?1562179498257)
Selaku Wakil Ketua DPH Pak Ari juga mengharapkan agar DPH selaku pemimpin sidang rapat tersebut sungguh-sungguh bisa menyiapkan materi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Tek: ps/ Foto-foto: KOMSOS