Para pemuka agama yang menyerukan agar mentaati PSBB.
Menjelang pemberlakuan secara resmi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Sabtu (18/4) ini, beredar luas sebuah video yang berisi seruan bersama para pemuka agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang agar umat beragama di wilayah ini mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
“Pembuatan video tersebut merupakan hasil Kerjasama FKUB Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang, dan Humas Pemkot Tangerang yang menyebarkannya sejak dua hari lalu,” kata perwakilan umat Katolik di FKUB Kota Tangerang Rafael Udik Yunianto yang dihubungi lewat telepon, Sabtu siang ini. Ia pun kemudian mengirimkan video tersebut.
Video berdurasi 2 menit 44 detik itu menampilkan Ketua FKUB, KH Amin Munawar, Pendeta Jaya Sianturi, Gembala Sidang Kristus Rahmani Indonesia, Maha Pandita T Harmanto dari agama Buddha, Rudi Guna Wijaya Rohaniwan agama Khonghucu, I Ketut Sudana Ketua Parisade Hindu Dharma, dan Romo Stefanus Suwarno, OSC, Pastor Deken Dekenat Tangerang 1.

Rafael Udik Yunianto.
Menjelaskan latar belakang pembuatan video tersebut, Udik menekankan bahwa wabah penyakit corona merupakan masalah bersama dan karena itu harus dihadapi secara bersama-sama. Sebelum video dibuat, FKUB mengkaji lebih dulu bagaimana dilakukan kampanye pemutusan mata rantai virus corona di negara-negara lain, seperti Korea, Amerika Serikat, India, Inggris, dan lain-lain.
“Ada beberapa model. Di negara-negara tersebut kampanye pencegahan Covid-19 dilakukan kelompok-kelompok (agama) tertentu. Kami tegaskan bahwa wabah ini adalah masalah bersama yang harus dihadapi secara bersama-sama pula. Covid-19 itu bukan masalah agama, karena itu kami membuat video model itu,” jelas Udik.
“Sangat berbahaya kalau ada yang menghubung-hubungkan wabah ini dengan ras atau agama tertentu,” tegasnya lebih lanjut.
Seruan FKUB Kota Tangerang untuk mematuhi PSBB.
PSBB Kota Tangerang merupakan bagian dari PSBB Tangerang Raya yang yang peraturannya telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim lewat Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Teks: ps/ Foto: Rafaela Chandra/ Video & Flyer: Humas Pemkot Tangerang