Kami berterimakasih atas kunjungan para peziarah ke Gereja Santa Bernadet Paroki Ciledug yang sedang berjuang. Semoga belarasa, persaudaraan, doa, dan bantuan Anda membawa berkat perdamaian. Kami juga bersyukur kepada Tuhan atas penyertaan-Nya bagi seluruh umat, mulai dari para pendahulu sampai saat ini. Berikut adalah rangkaian sejarah singkat paroki kami.
Mgr Leo Soekoto, SJ selaku Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) meresmikan Paroki Ciledug yang meliputi 7 kecamatan (Ciledug, Cipondoh, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Serpong Utara, dan Pondok Aren) sebagai Paroki baru hasil dari pemekaran Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Tangerang. Pastor Kepala Paroki saat itu adalah Romo Ludo Reekmans, CICM.
Lurah Karang Tengah menerbitkan Surat Rekomendasi No. 192/Pem/VII/1992 tanggal 21 Juli 1992 untuk memanfaatkan Bangunan Sementara Sekolah (BSS) Sang Timur di Komplek Keuangan, Karang Tengah sebagai tempat ibadat.
Panitia Pembangunan Gereja dibentuk untuk mengupayakan perijinan pendirian Rumah Ibadat.
Wali Kota Tangerang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Serba Guna di lokasi yang bersebelahan dengan BSS Sang Timur. Namun, diterbitkannya IMB untuk Gedung Serba Guna tersebut justru menjadi awal peziarahan Umat Paroki Santa Bernadet Ciledug. Massa menghentikan dengan paksa Misa di BSS dan dilanjutkan dengan penutupan akses ke Sekolah Sang Timur dan BSS dengan tembok permanen. Setelah 12 (duabelas) tahun umat berkumpul dan merayakan Misa di BSS Sang Timur, akhirnya kegiatan beribadat bagi 12.000 umat pun terhenti.
Warga perumahan Tarakanita yang mayoritas beragama Katolik mengadakan kegiatan Misa di Aula Tarakanita yang letaknya bersebelahan dengan sebidang tanah milik Paroki Santa Bernadet (“Bedeng Pinang”) yang berlokasi di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Namun ada keberatan dari masyarakat setempat sehingga kegiatan misa dihentikan.
Kegiatan Misa di Aula Tarakanita kembali diselenggarakan dengan jaminan dari beberapa tokoh masyarakat secara lisan. Setelah situasi agak kondusif dan jumlah umat yang menghadiri Misa juga makin bertambah maka Paroki Ciledug mulai mengadakan Misa rutin setiap hari Minggu. Pengurus Gereja pun akhirnya berhasil mendapatkan dukungan dari warga sekitar dengan menyerahkan fotokopi KTP, bahwa mereka tidak keberatan dengan pembangunan Rumah Ibadat di lokasi tersebut.
Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan FKUB Kota Tangerang menerbitkan Rekomendasi pembangunan gedung gereja di RT 07 RW 04 Kelurahan Sudimara Pinang. Atas rekomendasi tersebut, Wali Kota Tangerang Bapak Wahidin Halim menerbitkan IMB Gedung Gereja Santa Bernadet, Gedung Karya Sosial, dan Pastoran. Sekelompok warga yang menentang keberadaan Gereja Santa Bernadet di Sudimara Pinang yang menamakan dirinya Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sudimara Pinang berdemonstrasi dan menutup paksa pintu gerbang gereja dari akses Graha Raya.
Pintu gerbang Gereja Santa Bernadet di Sudimara Pinang yang sudah 8 (delapan) bulan digembok oleh FUIB akhirnya dibuka oleh Pengurus Gereja dengan pengawalan dari Kepolisian. Pembangunan Gedung Gereja dimulai ditandai dengan pemasangan tiang pancang dan pembenahan lokasi. Di pihak lain, FUIB menggugat Wali Kota Tangerang ke PTUN agar membatalkan IMB.
Proses pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum. Selama menunggu proses hukum, situasi dan kegiatan Misa berjalan kondusif dan aman. Selain itu di lokasi Gereja Pinang dilakukan pembenahan sehingga umat dapat memperoleh kenyamanan serta suasana khidmat dalam menjalankan ibadat.
Bagi Paroki Ciledug, semua hal yang dialami tersebut di atas sangat melelahkan. Tidak kurang dari 12.000 umat sangat merindukan perdamaian dengan seluruh komponen masyarakat sehingga berdirinya Gedung Gereja tidak hanya didasarkan atas keputusan hukum saja, melainkan adanya sikap toleran yang berasal dari hati sehingga Gereja dapat bertahan hidup sampai selama-lamanya.